Catat! Bukan Jakarta, Pelat Nomor Putih Pertama Kali Diterapkan di 3 Provinsi Ini, Simak Mekanismenya

Catat! Bukan Jakarta, Pelat Nomor Putih Pertama Kali Diterapkan di 3 Provinsi Ini, Simak Mekanismenya

Pelat putih untuk kendaraan umum akan diberlakukan tahun ini. Korlantas Polri akan memberlakukan secara bertahap. Foto: ntmcpolri--

Taslim menjelaskan, ada beberapa mekanisme untuk masyarakat bisa mendapatkan pelat nomor putih.

Salah satunya yakni masa pelat lima tahunannya itu sudah mulai habis.

"Mekanismenya sama dengan layanan Regident selama ini, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident.

"Lalu kita gunakan material yang ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," jelasnya.

BACA JUGA:TXT ke Jakarta 12 Oktober 2022 di ICE BSD Bikin MOA Auto Girang

"Maka mekanismenya, habiskan sisa stok material lama. Mulai gunakan material baru yang membutuhkan TNKB.

"Kendaraan yang sudah menggunakan material lama, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads