Catat! Bukan Jakarta, Pelat Nomor Putih Pertama Kali Diterapkan di 3 Provinsi Ini, Simak Mekanismenya

Catat! Bukan Jakarta, Pelat Nomor Putih Pertama Kali Diterapkan di 3 Provinsi Ini, Simak Mekanismenya

Pelat putih untuk kendaraan umum akan diberlakukan tahun ini. Korlantas Polri akan memberlakukan secara bertahap. Foto: ntmcpolri--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Semua kendaraan bermotor di Indonesia akan mengalami perubahan dalam penggunaan pelat nomor hitam menjadi putih.

Skema penggunaan pelat nomor putih akan segera diterapkan bulan Juni 2022 ini.

Dan rupanya bukan warga Jakarta yang pertama kali akan menggunakan pelat nomor putih pada kendaraan bermotornya.

BACA JUGA:Lee Minho Menikah dengan Gadis Jawa Tengah, Ternyata Nama Ayahnya...

Korlantas Polri menyebutkan, pihaknya telah melakukan persiapan semaksimal mungkin.

Informasi terakhir yang didapatkan Disway.id, material untuk pelat nomor putih yang baru tengah diproduksi.

Seperti yang disampaikan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin, pelat nomor putih pertama kali digunakan di tiga provinsi; Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Alasannya, di tiga Provinsi tersebut ketersediaan material pelat nomor hitam yang kini gunakan sudah menipis stoknya.

BACA JUGA:Aturan Baru Satgas Covid-19, Acara Skala Besar Wajib Tes PCR dan Penuhi Syarat Ini

"Saat ini material (pelat) sudah cukup banyak yang diproduksi. Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin pada Selasa 14 Juni 2022 lalu.

Alhasil, semua jajarannya akan perlu menunggu ketersediaan pelat nomor sebelumnya harus habis terlebih dahulu.

"Jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya, penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai," tuturnya.

BACA JUGA:Hari ke-9 Operasi Patuh Jaya 2022 Polisi Tiindak 21.475 Pengguna, Segini Jumlah Pelanggarannya!

Mekanisme Mendapatkan Pelat Nomor Putih

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads