PN Surabaya Mengizinkan Pernikahan Beda Agama? Sekjen MUI Bersikap Tegas: Terjadi Pertentangan!

PN Surabaya Mengizinkan Pernikahan Beda Agama? Sekjen MUI Bersikap Tegas: Terjadi Pertentangan!

MA Larang Pernikahan Beda Agama-ilustrasi-pixabay/StockSnap

Senelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal Abidin ungkap pernikahan beda agama di Surabaya tidak sah.

Menurut Muslich pernikahan beda agama di Surabaya tidak sah kerana keputusan PN tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Pernikahan beda agama di Surabaya tidak sah karena UU Perkawinan di Indonesia yang berlaku, pernikahan beda agama dianggap tidak sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya,” kata Muslich.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Beli Minyak Goreng Curah Boleh 10 Liter, Begini Syaratnya

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menambahkan bahwa Kompilasi Hukum Islam juga telah mengatur perkawinan antar pemeluk agama. 

Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.

“Setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, pada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” terang Muslich.

BACA JUGA:Pesawat Terbakar di Miami, Evakuasi Penumpang Berjalan Dramatis

Dilansir dari dpr.go.id, legislator dapil Jawa Tengah VI tersebut menjelaskan bahwa peraturan soal pernikahan di Indonesia dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Masih dengan Muslich, UU Perkawinan tersebut menitik beratkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. 

Itu artinya, bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: