Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13, Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Gajinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa gaji ke-13 PNS akan cair awal Juli 2022. Foto: Kemenkeu --
2.TNI dan pensiunan anggota TNI
3.POLRI dan pensiunan anggota POLRI
4.ASN Daerah
5.PPPK
6.Penerima Pensiun
7.Pejabat Negara dan pensiunannya
BACA JUGA:Hot Wheels Challenge Accepted Southeast Asia Championship, Liburan Anak Kian Menyenangkan
8.Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
9.Keluarga perwakilan penerima pensiunan
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, waktu pencairan gaji ke-13 ini biasanya mengikuti jadwal tahun ajaran baru sekolah.
"Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan Juli tahun ajaran baru, sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelas Sri Mulyani.
Dengan demikian, bila bulan Juli sudah tahun ajaran baru, ada kemungkinan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan awal bulan juli.
BACA JUGA:Ngaku PKB Gus Dur, Yenny Wahid Tuding Cak Imin Bisanya Cuma Ambil Partai Punya Orang
Sri Mulyani menambahkan, untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: