Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13, Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Gajinya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa gaji ke-13 PNS akan cair awal Juli 2022. Foto: Kemenkeu --
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS di bulan Juli.
Besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya.
“Persis seperti THR (anggaran gaji ke-13),” katanya.
Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun.
Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.
Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
Tahun ini, gaji ke-13 PNS akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50% tunjangan kinerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: