Minta Aturan Penghapusan Honorer Ditinjau Kembali, Pemkab Tangerang Ungkap Alasanya

Minta Aturan Penghapusan Honorer Ditinjau Kembali, Pemkab Tangerang Ungkap Alasanya

Ahmed Zaki Iskandar, minta aturan penghapusan honorer ditinjau kembali, Pemkab Tangerang ungkap alasanya tenaga honorer masih sangat dibutuhkan di daerah.-rikhi ferdian-

Sementara, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FK2HI) Kabupaten Tangerang, Jahrudin secara tegas mengatakan, forum Honorer kabupaten Tangerang menolak peraturan penghapusan tenaga Honorer tersebut.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Yakin Pembanggunan IKN Sesuai Rencana Saat Kembali Sambangi Titik Nol

BACA JUGA:Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan

"Kami secara tegas menolak dan akan terus berjuang untuk menolak aturan itu (penghapusan honorer)," pungkasnya. 

Sedangkan di wilyah Banten, ribuan tenaga honorer Pemerintah Provinsi Banten berencana melakukan aksi damai terkait SE penghapusan tenaga honorer Menpan-RB.

Mereka direncanakan melakukan aksi damai menunut pemerintah Provinsi Banten untuk mengangkat status honorer menjadi PPPK dan CPNS. 

Tak hanya itu, sebanyak 90 ribu Satpol PP di seluruh Indonesia pun mempertanyakan nasibnya.

BACA JUGA:Para Wanita Ukraina Angkat Senjata, Siap Tempur Hadapi Rusia

BACA JUGA: Stop Sekarang Juga Kalau Gak Mau Perut Bucit! 5 Kombinasi Makanan Ini Bikin Timbangan Naik, Apa Saja?

Pengurus pusat Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Joko Laksono mengungkapkan, terbitnya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tentang Penghapusan Honorer menimbulkan keresahan. 

Sebanyak 90 ribu Satpol PP di seluruh Indonesia pun mempertanyakan nasibnya.

Pengurus pusat Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Joko Laksono mengungkapkan, terbitnya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tentang Penghapusan Honorer menimbulkan keresahan. (rikhi ferdian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: