Gus Rofi'i Pastikan Babi Boleh Dimasak Rendang, Tapi Larangannya Sangat Jelas: Ketika Kamu...

Gus Rofi'i Pastikan Babi Boleh Dimasak Rendang, Tapi Larangannya Sangat Jelas: Ketika Kamu...

Gus Rofi'i Pastikan Babi Boleh Dimasak Rendang--Tangkapan layar/YouTube Sambel Lalap

Di sisi lain, setelah kontroversi agama rendang, Gus Miftah terlihat pergi ke salah satu daerah pelosok Munaraha, Sulawesi Tenggara.

Bahkan Gus Miftah berangkat ke daerah pelosok itu dengan menggunakan perahu kayu.

Disebutkan perjalanan Gus Miftah untuk sampai tiba di daerah tujaun sangatlah panjang dan berliku-liku.

Tidak hanya satu kali, Gus Miftah harus menempuh perjalanan di perairan sebanyak dua kali. Untuk yang kedua dia harus memakai speed boat.

Setelah tiba di daratan, ia harus menempuh perjalanan darat lagi yang cukup panjang dengan kondisi jalan yang tidak mulus.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Jawa Barat Mulai Juli - Agustus, Simak Syaratnya di Sini

Lantas apa yang menjadi tujuan utama Gus Miftah bisa sampai pergi ke daerah pelosok itu pasca adanya kotroversi agama rendang?

Ternyata tujuan Gus Miftah pergi ke daerah Munaraha, Sulawesi Tenggara itu lantaran untuk menghadiri ceramah akbar di sana.

Kali ini lokasi ceramah akbar di daerah pelosok Munaraha, Sulawesi Tenggara. Untuk menempuh ke sana tidak bisa menggunakan jalur darat. Hanya ada perahu tradisional "Praju Pasir"," bunyi narasi yang ada dalam video di akun Instagram Gus Miftah, @gusmiftah pada Kamis, 23 Juni 2022.

"Kemudian naik speed boat lagi, jadi harus dua kali naik perahu untuk sampai ke daerah itu. Belum lagi, medan jalan di sana masih tanah berlumpur," sambung narasi itu.

Meski harus menempuh perjalanan jauh yang berkelok, tetapi Gus Miftah tetap menerjangnya demi memenuhi panggilan para jemaahnya.

"Tapi, bagaimanapun itu Gus Miftah tempuh untuk memenuhi panggilan mereka dan menyentuh saudara kita yang tinggal di daerah pelosok. Terima kasih Gus Miftah atas perjuanganmu." tutup nartasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: