LaNyalla Sebut Pasal 222 MK Telah Mengoyak Persatuan Bangsa

LaNyalla Sebut Pasal 222 MK Telah Mengoyak Persatuan Bangsa

LaNyalla dalam acara Pelantikan Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Pinrang (BPP KKP) 2022-2027, di Jakarta, Minggu 27 Juni 2022.-LaNyalla For Disway -Disway.id

JAKARTA, DIWAY.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali menegaskan Mahkamah Konstitusi harus menghapus Presidential Threshold yang diatur dalam pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain tidak derifatif dengan Konstitusi, pasal tersebut menjadi salah satu faktor pemicu polarisasi di masyarakat yang mengoyak semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena itu DPD RI sebagai Lembaga Negara yang secara resmi telah mengajukan gugatan Judicial Review ke MK terkait pasal tersebut masih menunggu sikap MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.

BACA JUGA:Polemik Rendang Babi Sudah Biasa, Sekarang Giliran Babi Makan Manusia, Peristiwa Terjadi di Magelang

”Apakah MK akan membiarkan Pasal 222 tersebut terus menerus menjadi pemicu polarisasi di masyarakat dan merugikan bangsa? Ataukah akan berdiri bersama rakyat Indonesia,” terang LaNyalla dalam acara Pelantikan Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Pinrang (BPP KKP) 2022-2027, di Jakarta.

Dijelaskannya aturan presidential threshold memaksa partai politik dipaksa bergabung untuk dapat mengusung calon. Sehingga dalam dua kali pilpres, rakyat hanya diberi dua pasang calon.

Dirinya mengaku selalu menyampaikan bahwa polarisasi bangsa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir harus diakhiri.

Polarisasi di masyarakat sangat tidak produktif dan menurunkan kualitas kita sebagai bangsa yang beradab dan beretika.

BACA JUGA:Anies Baswedan Tak Membawa ‘Berkah’ untuk NasDem, Dendik: Elektabilitas Turun Semangat Restorasi Terancam

"Polarisasi juga mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa,” papar LaNyalla dalam keterangan tertulis, Senin 27 Juni 2022. 

Selain itu, ambang batas juga menjadi pintu masuk bagi Oligarki ekonomi untuk ikut membiayai proses Pilpres yang mahal.

Hal inilah yang kemudian menyandera Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam mengambil kebijakan dan mewujudkan janji kampanye.

”Siapapun capres dan cawapres tahun 2024, selama Oligarki ekonomi terlibat membiayai, maka akan sulit untuk mewujudkan janji-janji kampanyenya," kata dia.

BACA JUGA:Pak Anies! Gegara Ganti Nama Jalan, Sebagian Warga Jakarta Harus Ganti STNK dan BPKB, Biaya Lagi Deh!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: