Bulan Depan Beli Pertalite dan Solar Bakal Wajib Registrasi Dulu, Tak Daftar? Diarahkan Beli Pertamax

Bulan Depan Beli Pertalite dan Solar Bakal Wajib Registrasi Dulu, Tak Daftar? Diarahkan Beli Pertamax

Ilustrasi BBM / SPBU--

JAKARTA, DISWAY.ID - PT Pertamina (Persero) berencana untuk mengatur pembelian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan BBM Solar Subsidi.

Dengan begitu, masyarakat yang ingin membeli BBM Pertalite akan diberikan kesempatan untuk mendaftar ke website MyPertamina.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting pada Senin, 27 Juni 2022.

BACA JUGA:Daftar 11 Kota Pertama Beli BBM Bersubsidi Gunakan Aplikasi My Pertamina Mulai Juli 2022

BACA JUGA:Jelang HUT ke-50, Wahana Artha Group Bagi-bagi 50 Kaki Palsu Untuk Para Disabilitas

"Registrasi mulai 1 Juli 2022, di data dulu, mau daftar pakai handphone, pakai komputer bisa," kata Irto Ginting, dikutip Disway.id dari laman RRI pada Selasa, 28 Juni 2022.

"Kita sambil uji coba, ketika mereka sudah registrasi, dan akan mengisi BBM Pertalite nanti operator SPBU akan melihat apakah kendaraan tersebut sudah terdata di MyPertamina," sambungnya.

Pertamina masih akan memberikan kesempatan untuk sesi pendaftaran kepada pembeli BBM penugasan dan subsidi.

Akan tetapi Irto masih belum bisa memastikan jangka waktu tersebut karena sambil menunggu proses pelaksanaan pendaftaran di konsumen berjalan.

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Bareng Lotte Mart Gaungkan Tebar Hewan Kurban 2022

BACA JUGA:Buruan Daftar! KAI Service Buka Lowongan Buat Lulusan SMA/SMK, Simak Syarat dan Ketentuannya

"Misalnya, kalau satu bulan konsumen tersebut belum juga registrasi, maka mohon maaf dengan berat hati kita akan arahkan pembeli Pertalite itu untuk mengisi Pertamax," tuturnya.

Sistem digitalisasi juga masih terus dipersiapkan dengan cara kendaraan-kendaraan yang sudah terdaftar dalam MyPertamina akan masuk ke dalam sistem. 

Ke depannya pihak SPBU akan memakai Electronic Data Capture (EDC) untuk memeriksa nomor kendaraan atau konsumen yang memakai sistem barcode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait