Giliran Holywings Bandung Dipanggil, Wali Kota Yana Mulyana: Harus Dibedakan Izin dan SARA-nya
Giliran Holywings Bandung diperiksa Wali Kota Yana Mulyana, Selasa 28 Juni 2022.-Tangkapan layar Holywings Bandung-Instagram
BANDUNG, DISWAY.ID-Pemerintah Kota Bandung akan menindak tegas apabila Holywings Bandung terbukti melakukan pelanggaran berupa promosi yang mengandung unsur Suku Agama Ras Antar Golongan (SARA).
Wali Kota Bandung Yana Mulyana memanggil pengelola kafe dan kelab malam Holywings yang ada di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Namun menurut dia, mereka pun belum mengambil tindakan lebih jauh seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (mencabut izin 12 outlet Holywings).
BACA JUGA:Ridwan Kamil Minta Wali Kota Bogor dan Bandung Tindak Tegas Holywings
Pasalnya perizinan dan unsur SARA kata Yana Mulyana, merupakan hal berbeda karena SARA berpotensi masuk ke ranah pidana, sedangkan perizinan belum tentu merupakan pidana.
"Tergantung evaluasi hari ini, kan baru hari ini (dipanggil), karena kan tadi harus dibedakan izin dan SARA-nya," katanya.
BACA JUGA:Anies Cabut Izin 12 Outlet Holywings Jakarta, Ini Daftarnya
Jika melanggar izin penjualan miras maka tidak menutup kemungkinan Holywings yang beroperasi di kota kembang itu juga akan ditutup.
"Oleh pemerintah kota dan oleh aparat kami akan lakukan pemanggilan hari ini," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Selasa 28 Juni 2022.
Adapun Holywings memiliki 2 gerai yang berlokasi di Bandung, yaitu di komplek pusat perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center dan di Jalan Karangsari.
Holywings sendiri sedang terlibat kasus dugaan penistaan agama. Dugaan penistaan agama muncul saat Holywings membuat promosi Miras Gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria. Promosi tersebut dipublikasikan ke sosial media dalam bentuk gambar dua botol Miras yang ditempeli tulisan Muhammad dan Maria berikut dengan syarat dan waktu untuk mendapatkan miras gratis tersebut. (ant/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: