Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Setelah menjalani sidang terkait kasus akses ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni, Adam Deni divonis 4 tahun penjara.-pmjnews.com-

Diberitakan sebelumnya bahwa pegiat media sosial Adam Deni meyakini seratus persen bahwa Anggota DPR RI Ahmad Sahroni melakukan korupsi.

BACA JUGA:Promo 3 Some Mr Braid Bikin Heboh di WhatsApp Setelah Bungkus Night Vol 2

BACA JUGA:Mendadak, Karyawan Training PT Victory Chingluh Indonesia Dikabarkan Kena PHK, Berapa Jumlanya?

"Ahmad Sahroni ini saya yakin, dugaan korupsinya itu ada. Saya yakin 100 persen," tegas Adam Deni, usai menjalani Sidang tuntutan 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 30 Mei 2022.

Akibat unggahanya tersebut Adam Deni menghadapi sidang tuntutan 8 tahun penjara atas kasus mengunggah dan mempublikasikan dokumen tanpa izin. 

Dokumen yang dimaksud adalah milik pribadi, Anggota DPR RI Ahmad Sahroni. 

Adam Deni meyakini bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus dugaan pengunggahan dokumen elektronik orang lain.

BACA JUGA:Pemerintah Buka Lowongan CPNS 2022 Sebanyak 1.086.128, Prioritas PPPK

BACA JUGA:Kronologi Jebolnya Tandon Penampungan Air Proyek LRT di Kuningan

Sebab menurutnya, tak ada niat buruk saat melakukan perbuatan tersebut. 

"Saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyer saya yang akan meneruskan," ujar Adam Deni.

Menurut dia, data-data yang terkait dengan dugaan korupsi Ahmad Sahroni juga telah diberikan kepada sang pengacara. 

"Saya juga sudah memberikan file, data-data pembelian dan penjualan sepeda yang dilakukan Ahmad Sahroni dengan Ni Made ke lawyers saya," kata Adam Deni.

 

Vonis Adam Deni, Adam Deni, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara, Ahmad Sahroni,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: