Lengkap! Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Jumat 1 Juli 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Korlantas Polri memastikan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat libur nasional Tahun Baru Islam 2023 Dapat Dispensasi satu hari-ilustrasi-Ntmcpolri.info
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pelayanan Gerai SIM Keliling di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, hari ini Jumat, 1 Juli 2022, beroperasi sesuai dengan penerapan standar protokol kesehatan. Pemerintah kembali mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik dalam maupun luar Jawa-Bali. Hal ini seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sehingga sejumlah layanan publik seperti Gerai SIM Keliling di beberapa menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 1 Juli 2022: Langit Jakarta Tak Berpotensi Hujan
BACA JUGA:Anies Jelaskan Motif Gapura Chinatown Glodok Jakarta: Melambangkan Kemakmuran dan Perlindungan
Artinya, semua wilayah khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) mengalami pelonggaran aktivitas publik. Masing-masing wilayah di Jabodetabek untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai SIM Keliling pun dibuka sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan masing-masing satuan Polisi Daerah (Polda). Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi beroperasi sesuai jadwal. Pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek tersebut, tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
BACA JUGA:Disambut dengan Ramah, Jokowi Sampaikan Pesan Perdamaian hingga Ketersediaaan Pangan ke Putin
BACA JUGA:Jokowi dan Zelensky Sepakat Indonesia dan Ukraina Bebas Visa
Kewajiban Pengendara Memiliki SIM Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi adalah mengantongi SIM. Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus membawa SIM ke mana pun tujuannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
BACA JUGA:Jokowi dan Zelensky Sepakat Indonesia dan Ukraina Bebas Visa
BACA JUGA:Ini Penegasan Jokowi di Depan Putin, Fokus Perdamaian untuk Kepentingan Global
Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM. Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Pelaku Gunakan Atribut Polisi Tusuk IRT Hingga Berlumuran Darah, Sang Anak Juga Menjadi Korban
BACA JUGA:Anggaran Infrastruktur 2023 Sebesar Rp40,25 Triliun, Ini Target Utamanya
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli 3. Bukti Cek Kesehatan. Demikian informasi pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek semoga bermanfaat. Berikut Rangkuman Jadwal SIM Keliling di Jabodetabek Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini: Jakarta Timur Garuda Mall Grand Cakung 08.00 WIB s/d 14.00 WIB Jakarta Selatan Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel 08.00 WIB s/d 14.00 WIB Jakarta Barat LTC Glodok Jakbar 08.00 Wib s/d 14.00 WIB Jakarta Pusat Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
BACA JUGA:Jokowi Tiba di Moskow: Cuaca Cerah Sambut Kedatangan Saya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: