Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri: Anda Berkata Kata Seenak Jidat!
Ahmad Sahroni. Foto: Instagram/ahmadsahroni88--
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Adam Deni disebut telah menuduh Ahmad Sahroni telah membungkan sejumlah pihak dengan cara menerima uang sebesar Rp 30 miliar.
Laporan itu diungkap langsung oleh Ahmad Sahroni di akun Instagram pribadinya (@ahmadsahroni88).
BACA JUGA:Tak Terima Fabio Quartararo Dijatuhi Pinalti Manajer Yamaha Naik Banding, Lin Jarvis Ungkap Hal Ini
Ahmad Sahroni mengaku bahwa ia membuat laporan terhadap Adam Deni pada Kamis malam 30 Juni 2022.
Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
"Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam," tulis Ahmad Sahroni dalam postingan yang ia unggah pada Jumat, 1 Juli 2022.
Terlihat ia melampirkan foto yang merupakan surat tanda terima tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
BACA JUGA:Sosok Tjahjo Kumolo di Lingkungan KemenPAN-RB, ‘Seperti Ayah Kami Sendiri’
BACA JUGA:Kok Hari Raya Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi Beda? Gus Ahong: Tidak Usah Diperdebatkan...
Selain itu Ahmad Sahroni juga mencantumkan sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Ahmad Sahroni meyakini bahwa Adam Deni sudah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Diduga Adam Deni melakukan pelanggaran tersebut pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: