Berkurban saat Idul Adha Tapi Masih Terlilit Utang Apakah Sah? Buya Yahya Sampaikan Hal Penting

Berkurban saat Idul Adha Tapi Masih Terlilit Utang Apakah Sah? Buya Yahya Sampaikan Hal Penting

Buya Yahya beberkan penjelasan Idul Adha --Tangkapan layar/YouTube Al-Bahjah TV

Namun Buya Yahya juga mengungkapkan jika memang utang tersebut belum waktunya dibayar berdasarkan perjanjian bersama peminjam, namun sudah sangat rindu untuk berkurban maka tetap diperbolehkan.

"Jika utang belum jatuh tempo, dan zakat belum mencapai haul (masanya belum ada) maka boleh kita berkurban karena utang belum jatuh tempo, tapi kalau utang sudah jatuh tempo maka yang diwajibkan adalah utangnya," ujar Buya Yahya.

BACA JUGA:UAH Sikapi Perdebatan Ikuti Puasa Arafah Sesuai Keputusan Arab Saudi atau Pemerintah: yang Harus Diikutkan...

Di sisi lain, Buya Yahya juga berikan tanggapan soal hukum patungan dalam berkurban.

Pernyataan ini diungkakan Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV dengan judul: "Hukum Patungan Qurban | Fiqih Qurban | Buya Yahya" yang diunggah pada 29 Juni 2022.

Diketahui patungan kurban adalah gabungan dalam mengumpulkan dana untuk membeli hewan yang akan disembelih.

Menurut Buya Yahya patungan kurban ini ada yang sah dan ada juga yang tidak sah.

"Patungan yang tidak sah jika mereka berkurban dengan satu kambing (satu kelas kumpulin duit buat beli satu kambing) maka demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," ujarnya.

"Akan tetapi sembelihan itu tetap jadi pahala untuk menyenangkan di hari kurban," sambungnya

Buya Yahya menekankan meski patungan seperti ini tidak sah, namun jangan sampai dilarang juga karena ini bisa menambahkan pahala di Hari Raya Idul Adha.

"Biarpun tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala dengan sembelihan kambing,"

Lantas bagaimana sebenarnya patungan kurban baru dianggap sah?

"Jika patungan 7 orang untuk membeli satu sapi, kemudian sapi tersebut dijadikan kurban untuk 7 orang tersebut maka patungan seperti ini sah," ujarnya.

Lalu Buya Yahya juga menjelaskan kriteria lain patungan kurban yang dipastikan sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads