Kurban Idul Adha Lewat Transfer Online Apakah Sah? Ustaz Abdul Somad Berikan Jawaban Tegas

Kurban Idul Adha Lewat Transfer Online Apakah Sah? Ustaz Abdul Somad Berikan Jawaban Tegas

Tanggapan Ustaz Abdul Somad soal hukum orang yang berkuran makan daging kurban-ilustrasi-Tangkapan layar/YouTube Ustadz Abdul Somad Official

Di sisi lain, pendakwah Buya Yahya juga berikan tanggapan terkait hukum berkurban tapi masih memiliki utang.

Menanggapi hal itu, awalnya Buya Yahya menjelaskan jika melunasi utang adalah wajib.

Sedangkan menurut Buya Yahya melaksanakan kurban di hari Raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah. 

BACA JUGA:Luar Biasa Dahsyatnya Pahala Puasa Arafah dan Berkurban di Idul Adha

Menyikapi hal ini, Buya Yahya kemudian berikan sebuah pernyataan tegas.

Pernyataan ini disampaikan oleh Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah dengan judul: "Bolehkah Berkurban Tapi Masih Punya Hutang ? - Buya Yahya Menjawab" diunggah pada  20 Juli 2022.

Menurut Buya Yahya selesaikan persoalan yang wajib dulu, baru lah berkurban.

"Contoh kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan zakat jangan kurban dulu," ucap Buya Yahya, dilansir dari YouTube Al-Bahjah, pada 4 Juli 2022.

BACA JUGA:Rusia Akan Dirikan Republik Rakyat Luhansk Setelah Rebut dari Ukraina.

"Atau kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," sambungnya.

Lanjut Buya Yahya, ia juga menekan jika memang tetap memaksa berkurban namun masih memiliki kewajiban seperti berhutang maka bisa dikatakan sama seperti bermaksiat.

Maka dari itu Buya Yahya menganjurkan agar lebih baik selesaikan dulu kewajiban yang ada, jika semuanya sudah terpenuhi maka barulah bisa berkurban di Hari Raya Idul Adha. 

"Bahkan dikatakan bermaksiat, kalau dia berbuat kebaikan seperti kurban, bersedekah sementara masih memiliki hutang yang jatuh tempo, dan baru nanti hilang kemaksiatannya jika sudah minta izin kepada yang punya uang (peminjam)," ucap Buya Yahya.

Namun Buya Yahya juga mengungkapkan jika memang utang tersebut belum waktunya dibayar berdasarkan perjanjian bersama peminjam, namun sudah sangat rindu untuk berkurban maka tetap diperbolehkan.

"Jika utang belum jatuh tempo, dan zakat belum mencapai haul (masanya belum ada) maka boleh kita berkurban karena utang belum jatuh tempo, tapi kalau utang sudah jatuh tempo maka yang diwajibkan adalah utangnya," ujar Buya Yahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: