MUI Keluarkan Fatwa, Bagaimana Hukum dan Ketentuan Kurban di Tengah Wabah PMK?

MUI Keluarkan Fatwa, Bagaimana Hukum dan Ketentuan Kurban di Tengah Wabah PMK?

Penjual Hewan Kurban di Tigaraksa, Tangerang, Banten, Alami Penurunan Omse. (Foto: Rikhi Ferdian untuk fin.co.id) -fin.co.id-fin.co.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Banyak yang menanyakan bagaimana hukum dan ketentuan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah melanda?

Mengenai hal ini, hukum hewan kurban ketika wabah PMK sudah difatwakan MUI, hukumnya ada yang sah dan tidak sah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Aturan itu tertulis pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sementara, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, antara lain, melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

BACA JUGA:Bawa Minyak Ganja Bintang WNBA Brittney Griner Dipenjara Rusia, Minta ke Biden untuk Dipulangkan

Sedangkan, gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” papar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, di Gedung MUI Pusat, Jakarta.

Hewan tersebut baru sah dikorbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban. Seperti tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Memperjelas Hukum Berkurban Sebelum Tunaikan Aqiqah: Empat Mazhab Sepakat...

Namun, jika hewan sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah). Maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban,” tulis keterangan, dilansir dari laman resmi MUI.

Panduan berkurban untuk mencegah peredaran PMK:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurbn wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Intip Harga Hewan Kurban 2022, Termurah Jenis Domba Reguler Rp 1.950.000 per Ekor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: