MUI Keluarkan Fatwa, Bagaimana Hukum dan Ketentuan Kurban di Tengah Wabah PMK?
Penjual Hewan Kurban di Tigaraksa, Tangerang, Banten, Alami Penurunan Omse. (Foto: Rikhi Ferdian untuk fin.co.id) -fin.co.id-fin.co.id
Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) cukup umur, yaitu:
a) unta minimal umur lima tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur dua tahun; dan
c) kambing minimal umur satu tahun
3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: