MUI Keluarkan Fatwa, Bagaimana Hukum dan Ketentuan Kurban di Tengah Wabah PMK?

MUI Keluarkan Fatwa, Bagaimana Hukum dan Ketentuan Kurban di Tengah Wabah PMK?

Penjual Hewan Kurban di Tigaraksa, Tangerang, Banten, Alami Penurunan Omse. (Foto: Rikhi Ferdian untuk fin.co.id) -fin.co.id-fin.co.id

Kriteria hewan kurban:

1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2) cukup umur, yaitu:

a) unta minimal umur lima tahun

b) sapi dan kerbau minimal umur dua tahun; dan

c) kambing minimal umur satu tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:

a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads