Bujangan Larikan Istri Orang, Jalani Perdamaian Secara Adat, Dicambuk 100 Kali

Bujangan Larikan Istri Orang, Jalani Perdamaian Secara Adat, Dicambuk 100 Kali

Ketua BMA Kabupaten RL Ir. H. Ahmad Faizir, MM saat menyerahkan denda adat kepada keluarga RA yang merupakan suami RK. foto: wanda rb--

BACA JUGA:Ternyata Klaim Ustaz Adi Hidayat Soal Nama Asli Pattimura adalah Ahmad Lussy tak Sendirian

Denda untuk Do berupa uang sebesar Rp 10 juta ditambah tiga ekor kambing dan denda untuk RK sendiri uang sebesar Rp 5 juta ditambah 1 ekor kambing.

Atau total denda yang diserahkan melalui BMA Kabupaten RL kepada keluarga RA berupa uang Rp 15 juta dan ditambah kambing empat ekor yang disaksikan pemerintah desa beserta para tamu undangan yang hadir.

Ketua BMA Kabupaten RL Ahmad Faizir mengatakan, proses adat yang dilakukan kemarin, untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini keberadaan lembaga adat semakin kuat.

Khususnya untuk penyelesaian perdamaian persoalan di tengah masyarakat sekaligus sebagai efek jera dari masyarakat yang melakukan pelanggaran adat di Kabupaten RL.

"Jadi hari ini kita laksanakan prosesi sekaligus sanksi adat kepada seorang pemuda yang melarikan perempuan yanng sudah mempunyai suami sah. Salah satu bentuk sanksinya berupa hukuman pecut dan denda uang ditambah empat ekor kambing yang dibebankan kepada laki-laki maupun perempuan yang melakukan perselingkuhan. Mudah-mudahan ini bisa menjadi efek jera serta peringatan bagi masyarakat lainnya,’’ ucap Faizir.

BACA JUGA:Menag Tinjau Toilet di Arafah, Ingin Jemaah Haji Tidak Lama Mengantre

Sementara itu, Camat Curup Timur Halimah Tusya’diah mengungkapkan, pemberian hukuman atau sanksi adat ini memang baru pertama kali, terlebih selama dirinya memimpin di Kecamatan Curup Timur.

Kejadian perselingkuhan Do dan RK diakui cukup mencoreng wajah desa dan kecamatan mereka, karena membuat malu.

"Namun perdamaian sekaligus sanksi hukuman adat yang dilakukan hari ini diharapkan bisa memberikan efek jera. Karena dengan begini, sama dengan hukuman sosial yang lebih berat, karena semua masyarakat tahu dan melihat langsung pemberian hukuman adat. Jadi kita berharap kejadian seperti ini tidak lagi terulang, khususnya untuk di wilayah desa/kelurahan dalam Kecamatan Curup Timur," ucap Halimah.

Sementara itu, Kepala Desa Kesambe Lama Darwantoni menyampaikan, awal mula kejadian ini, saat RK yang merupakan istri sah dari warganya berinisial RA menghilang. Bahkan hal ini sempat dilaporkan ke pihak kepolisian dan sudah dilakukan pencarian.

BACA JUGA:Allahu Akbar! Pergi Haji, WN Inggris Jalan Kaki Selama 11 Bulan

Belakangan diketahui ternyata RK diduga berselingkuh dengan pemuda asal Kabupaten Kepahiang berinisial Do.

Satu minggu yang lalu akhirnya terbukti, RK dan pasangan selingkuhnya Do ingin mengantarkan anak RK dan RA ke salah satu adik RA di Kecamatan Bermani Ulu.

Saat itulah RK dan Do diamankan yang selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: