Bujangan Larikan Istri Orang, Jalani Perdamaian Secara Adat, Dicambuk 100 Kali

Bujangan Larikan Istri Orang, Jalani Perdamaian Secara Adat, Dicambuk 100 Kali

Ketua BMA Kabupaten RL Ir. H. Ahmad Faizir, MM saat menyerahkan denda adat kepada keluarga RA yang merupakan suami RK. foto: wanda rb--

BENGKULU, DISWAY.ID-- Seorang pemuda berstatus bujangan, Do (23) warga Desa Sosokan Baru Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang, kedapatan larikan istri orang.

Bujangan tersebut larikan istri dari RA (33) warga Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Setelah diketahui membawa lari istri orang, bujangan tersebut menjalani prosesi perdamaian secara adat, Minggu 3 Juli 2022.

BACA JUGA:Hih.. Heboh Resepsi Pernikahan di Kuburan, Netizen: Auto yang Kondangan Zombie

Bujangan berusia 23 tahun ini menjalani sanksi pecut atau dicambuk sebanyak 100 kali serta penyerahan denda adat.

Tidak hanya Do, pasangan selingkuhannya RK yang informasinya sudah memiliki tiga orang anak dan sudah dua kali menikah, ikut menjalani sanksi adat berupa hukuman pecut ditambah denda.

RK juga diceraikan oleh suaminya, pascaketahuan lari bersama bujangan asal kepahiang tersebut.

Upacara adat yang dipimpin langsung Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Ir H Ahmad Faizir MM ini dipusatkan di Balai Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur.

BACA JUGA:9 Kejanggalan Visa 46 Calon Jemaah Haji Indonesia yang Dideportasi Arab Saudi, Mantan Dubes RI Ungkap Ini

Kegiatan proses adat tersebut juga dihadiri BMA Desa Kesambe Lama, BMA Desa Sosokan Baru dan BMA Desa Air Meles Bawah yang merupakan daerah asal RK.

Serta disaksikan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban (Bhabinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), pihak pemerintah Desa Kesambe Lama, Desa Air Meles Bawah, Desa Sosokan Baru dan Pemerintah Kecamatan Curup Timur.

Dari pantauan RB, serangkaian proses adat ini salah satunya pemberian hukuman pecut menggunakan pecut lidi sebanyak 200 kali atau masing - masing 100 pecutan untuk Do dan RK.

Pecutan atau sanksi dicambuk dilakukan secara bergiliran oleh perangkat BMA, pemerintah desa dan pihak berkepentingan lainnya.

Baru setelah itu digelar makan bersama serta penyerahan denda dari pihak Do dan RK kepada keluarga RA yang merupakan suami RK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads