Ikut Berkurban Tanpa Lihat Proses Pemotongan Apakah Sah? Buya Yahya: Jangan Berubah jadi Harus

Ikut Berkurban Tanpa Lihat Proses Pemotongan Apakah Sah? Buya Yahya: Jangan Berubah jadi Harus

Buya Yahya Jelaskan bagaimana menentukan waktu Puasa Arafah-Al-Bahjah TV-YouTube Channel

Namun bila tidak mampu, penyembelihan boleh diwakilkan oleh orang lain.

Mengenai hal ini Ustaz Abdul Somad atau UAS juga ikut berikan tanggapan.

BACA JUGA:Buya Yahya Peringatkan Patungan Hewan Kurban Bisa jadi Tak Sah Karena Ini, Ternyata...

Dalam dakwahnya UAS menyikapi cara berkurban yang dilakukan via online.

Penjelasan kurban via online yakni uang yang digunakan untuk membeli hewan yang akan disembelih dikirim melalui transfer dan tidak menyaksikan prosesi penyembelihan.

Menyikapi hal ini, Ustaz Abdul Somad atau biasa disapa dengan UAS berikan tanggapan tegas.

Pernyataan ini disampaikan UAS di kanal YouTube Ustaz Abdul Somad Official dengan judul: "BAGAIMANA HUKUM QURBAN ONLINE ? | Ustadz Abdul Somad, Lc., MA., Ph.D," yang diunggah pada 12 Juli 2020.

"Tolong perhatikan dalam fiqih, ada rukun, ada syarat, ada wajib, menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib, apa hukumnya? sunnah " ujar UAS.

"Menyembelih sendiri? bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib, apa hukumnya? sunnah," sambung UAS.

Oleh sebab itu, lanjut UAS jika ada lembaga yang terpercaya dan amanah, maka transferkan ke mereka. Maka biasanya mereka akan mengirimkan hewan kurban ke daerah terpencil yang terisolir.

Jadi menurut UAS, kita boleh berkurban via online lalu memasrahkan semuanya kepada lembaga yang sudah ditunjuk.

"Saya berkurban untuk saya 'nama fulan bin fulan, istri fulana bin fulan, anak fulan bin fulan, (kemudian) transfer," ujar UAS.

Maka dengan begitu niatnya sampai, dan kurbannya tetap sah walaupun dari jarak jauh.

"Jangan ragu, jangan khawatir, jangan anggap tidak sah, jangan angap tidak afdol, justru anda sudah berbuat untuk orang yang tidka mampu, jangan tunda-tunda, segera transfer ke nomor yang amanah," ucap Abdul Somad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: