Jualan Konten Porno di Manggo Live 2 Tersangka Dibekuk Kepolisian, Keuntungan Puluhan Juta Rupiah Per Bulan

Jualan Konten Porno di Manggo Live 2 Tersangka Dibekuk Kepolisian, Keuntungan Puluhan Juta Rupiah Per Bulan

Akibat jualan konten porno di Maggo Live dengan keuntungan puluhan juta rupiah per bulan 2 tersangka dibekuk kepolisian Kebon Jeruk Jakarta Barat.- Pmjnews.com-

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 (1) tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Penumpang di Terminal Kalideres Melonjak Dua Kali Lipat

BACA JUGA:Warga Empat Lawang Bertaruh Nyawa Sebrangi Sungai Lewat Jembatan Tidak Layak

Sebelumnya asksi yang sama dan menghebohkan juga berhasil diungkap pihak kepolisian dengan tersangkan Dea OnlyFans yang telah membuat konten porno dan menjualnya di OnlyFans selama satu tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

"Konten ini sedang kami dalami, namun dari pemeriksaan awal (Dea) sudah membuat konten sejak 1 tahun ini," kata Kombes Pol Auliansyah Lubis, Selasa 29 Maret 2022.

Aulia mengatakan pihaknya belum menemukan adanya platform lain yang digunakan Dea untuk mendistribusikan konten pornografi yang dibuat.

BACA JUGA: Bantah Terima Dana ACT, Hilmi Firdausi Tunjukkan Surat Pernyataan Resmi: Ini Menjawab Fitnah dan Tuduhan!

BACA JUGA:Dikira Prank, Remaja Peluk Tiang, Ternyata Tewas Tersetrum Listrik

Sebab, Dea mengaku hanya menyebarkan ke situs OnlyFans.

"Dari tersangka belum ada kira temukan, yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans, jadi dia buat dulu (konten pornografi) terus disimpan baru didsitribusikan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: