Apakah Minum Bir Kandungan Alkohol Nol Persen Haram Bagi Muslim? Simak Penjelasan MUI
MUI jelaskan hukum muslim meminum BIR kandungan alkohol nol persen-ilustrasi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Secara hukum Islam, setiap warga muslim dilarang keras mengkonsumsi minum- minuman yang mengandung alkohol karena dianggap haram.
Lantas ada pertanyaan, bagaimana dengan minuman bir dengan kandungan alkohol nol persen?
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia telah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa produk minuman yang mengklaim bebas alkohol seperti bir nol persen.
Berdasarka kajian, bir tersebut dibuat dengan cara menghilangkan alkohol atau tidak sama sekali diproduksi dengan cara fermentasi.
Cara fermentasi sepert ini sudah di lakukan sejak beraad-abad yang lalu.
BACA JUGA:Resesi Global Depan Mata, Negara-negara Besar Diprediksi Terjun Bebas, Mana Saja?
Pada pembuatan bir nol persen ini digunakan ragi khusus dan biji-bijian yang tidak mengubah gula menjadi alkohol.
Sementara Rasulullah SAW melarang para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika sari buah tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih).
Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari kandungan alkoholnya sudah lebih dari 1 persen.
Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alkohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen.
Bagi konsumen muslim, minuman hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi.
Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alkohol 1-5 %, misalnya bir.
Golongan B dengan kadar alkohol 5-20 %, misalnya anggur. Sedang golongan C dengan kadar alkohol 20-55 %, misalnya whisky dan brandy.
Adapun proses produksi fermentasi karbohidrat mencakup tiga (3) tahapan yaitu (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, dan (3) destilasi etanol.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: