Traveller Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022
Rabu 13-07-2022,15:03 WIB
Reporter:
Amanda Fanny|
Editor:
Lebrina Uneputty
Ilustrasi. Aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri, berlaku mulai 17 Juli 2022-Jetshoots-Pixabay
JAKARTA, DISWAY.ID-Pemerintah kembali memberlakukan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan, sehubungan dengan masa pandemi Covid-19 yang masih belum usai.
Pemerintah telah menerbitkan syarat terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk moda transportasi udara atau pesawat terbang.
Peraturan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Adapun syarat dan aturan terbaru itu berlaku mulai 17 Juli 2022. Lantas, apa saja syarat dan peraturan terbaru naik pesawat? Berikut informasi lengkapnya.
Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat di Dalam Negeri
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Selain 6 aturan pelaksanaan perjalanan di atas, setiap para pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Sebagai tambahan, aturan perjalanan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Itu dia syarat dan aturan terbaru naik pesawat bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang. Catat baik-baik, ya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: