Syarat dan Ketentuan Daftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan, Simak Caranya

Syarat dan Ketentuan Daftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan, Simak Caranya

Sesosok mayat bayi di pinggir pintu Tol Kebon Jeruk ditemukan oleh pedagang dan pihak kepolisian segera melakukan pencarian pelaku.-ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi sebagian orang mungkin belum mengetahui bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir agar bisa ikut kepesertaan BPJS Kesehatan

Ya, ada beberapa ketentuan umum jika ingin mendaftarkan bayi yang baru lahir untuk kepesertaan BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Harga Emas Pegadaian 14 Juli 2022, Mayoritas Turun, UBS Rp 940.000 per Gram

Berikut ketentuan administrasi umum kepesertaan bagi bayi baru lahir, dikutip dari buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS, Kamis 14 Juli 2022:

1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambar 28 hari sejak dilahirkan,

2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran,

3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK pada Dukcapil paling lambat tiga bulan sejak dilahirkan,

4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliii NIK yang terdaftar pada Dukcapil,

5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Selanjutnya, pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan dari tiap kepesertaan. 

Lebih lanjut, begini prosedur pendaftaran bayi baru lahir sesuai jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku. 

Yang termasuk jenis kepesertaan ini adalah bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK.

Berikut ini syarat dan cara daftar kepesertaan bayi baru lahir:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: