Ini Syarat Terbaru untuk Penumpang KA Jarak Jauh, Wajib Vaksin Booster jika Tak Mau Lakukan Hal Ini...

Ini Syarat Terbaru untuk Penumpang KA Jarak Jauh, Wajib Vaksin Booster jika Tak Mau Lakukan Hal Ini...

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan persyaratan untuk keberangkatan kereta api mulai 17 Juli 2022.-Dok. KAI-

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Sebut Regulasi AFF Ketinggalan Zaman, Ketua AFC Baru Jawab Setelah Vietnam dan Thailan Kalah

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

BACA JUGA:Laskar Patih Sampun Geruduk DPRD Tuntut Kembalikan Moto 'Pemalang Ikhlas'

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads