Ini Syarat Terbaru untuk Penumpang KA Jarak Jauh, Wajib Vaksin Booster jika Tak Mau Lakukan Hal Ini...

Ini Syarat Terbaru untuk Penumpang KA Jarak Jauh, Wajib Vaksin Booster jika Tak Mau Lakukan Hal Ini...

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan persyaratan untuk keberangkatan kereta api mulai 17 Juli 2022.-Dok. KAI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta wajib vaksin booster.

Jika tidak, para penumpang harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Aturan ini akan berlaku untuk penumpang dengan usia di atas 17 tahun, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menerangkan, untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19, di area KAI Daop 1 Jakarta juga menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir.

BACA JUGA:Di Tengah Kasus Penembakan Antar Polisi, Jabatan Dirlantas dan Kabiddokkes Polda Metro Jaya Diserah Terimakan

Selain layanan antigen, Stasiun Gambir dan Pasarsenen juga menyediakan layanan vaksin gratis dengan jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

BACA JUGA:AKBP Brotoseno Diberhentikan Tidak Hormat, Hasil Sidang PK Kode Etik Polri

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: