Gegara Ini Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Mulai Besok, Simak Penjelasannya

Gegara Ini Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Mulai Besok, Simak Penjelasannya

Suasana di kabin pesawat--

Bandara Internasional Syamsuddinnoor Banjarmasin (BDJ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 14 persen dari Rp 100.000 ke Rp 114.330. Sementara untuk Internasional masih tetap di Rp 200.000. 

Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang (SRG) mengalami kenaikan sebesar 14 persen dari Rp 100.000 ke Rp 114.330. Sementara untuk internasional tetap di Rp 210.000.

Bandara Internasional Adi Soemarmo Surakarta (SOC) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 11 persen dari Rp 90.000 ke Rp 99.900. Sementara tarif internasional masih tetap di Rp 200.000. 

Bandara Internasional Adisutjipto DI Yogyakarta (JOG) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 40 persen dari Rp 50.000 ke Rp 69.930. Sementara untuk tarif internasional masih tetap di Rp 150.000.

Bandara Internasional Lombok (LOP) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 78 persen dari Rp 60.000 ke Rp 106.560. Serta menaikkan tarif internasional sebesar 25 persen dari Rp 200.000 ke Rp 250.860. 

Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado (MDC) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 70 persen dari Rp 60.000 ke RP 102.120. Dan tarif internasional naik 35 persen dari Rp 150.000 ke Rp 202.020.

Bandara Internasional Frans Kaisiepo Biak Papua (BIK) menaikkan tarif PSc domestik sebesar 122 persen dari Rp 30.000 ke Rp 66.600. 

Sementara tarif internasional tetap di Rp 150.000. Bandara Sentani Jayapura (DJJ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 72 persen dari Rp 55.000 ke Rp 94.350. Sementara tarif internasional tetap di Rp 185.000.

Selanjutnya, ada sekitar 6 lokasi dari 5 bandara yang akan mulai menaikkan tarif PSC baik domestik dan internasional mulai 1 Agustus 2022 mendatang. 

Yakni, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2 menaikkan tarif PSC domestik sebesar 41 persen dari Rp 85.000 ke Rp 119.800. Sementara untuk tarif internasional sebesar 18 persen dari Rp 150.000 ke Rp 177.600.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 menaikkan tarif PSC domestik sebesar 30 persen dari Rp 130.000 ke Rp 168.720. Sementara tarif internasional naik 16 persen dari Rp 230.000 ke Rp 266.400. 

Bandara Internasional Kualanamu Medan (KNO) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 28 persen dari Rp 100.000 ke Rp 127.650. Sementara untuk tarif internasional naik 16 persen dari Rp 230.000 ke Rp 266.400.

BACA JUGA:Penghasilan Keluarga Rp 2,7 Juta per Bulan Masuk Kategori Miskin di Banten

Bandara Internasional Radin Inten II Lampung (TKG) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 44 persen dari Rp 50.000 ke RP 72.150. 

Sementara baru diberlakukan tarif internasional sebesar Rp 100.000. Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan (TJQ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 39 persen dari Rp 40.000 ke Rp 55.500. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: