8 Joki SBMPTN Tertangkap, Patok Tarif Jasa Rp 100 - Rp 400 Juta per Orang, Begini Sistem Kerjanya

8 Joki SBMPTN Tertangkap, Patok Tarif Jasa Rp 100 - Rp 400  Juta per Orang, Begini Sistem Kerjanya

Ilustrasi. Seleksi masuk SBMPTN-ISTIMEWA / RADARTASIK-

SURABAYA, DISWAY.ID-Polisi menangkap komplotan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) di Surabaya. 

Tim Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap 8 orang diduga komplotan Joki UTBK SBMPTN.

Para komplotan tersebut diketahui mematok tarif jasa sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. 

"Berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar dan 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan sebesar Rp 6.000.000.000," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu 16 Juli 2022. 

BACA JUGA:Joki Balap Liar di Kuningan Bertaruh Nyawa Demi Rp 50 Ribu

Dedi Prasetyo merinci, 8 orang komplotan tersebut berinisial MJ, RHB, MSN, ASP, MB,BS, MSME, dan RF.

Dedi menjelaskan sindikat joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing.

Para pelaku ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator, dan team master. 

"Sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama MJ selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN,” kata Dedi. 

BACA JUGA:Jangan Galau Gak Lolos SBMPTN 10 PTS Terbaik di Indonesia yang Oke Banget Buat Dipilih

Selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta ujian.

Menurut Dedi, ketika ujian berlangsung, peserta berperan untuk memastikan kamera di tangannya dapat memotret soal untuk diserahkan oleh para operator. Nantinya, setelah didapatkan oleh operator, soal dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya.

Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan ke operator kembali untuk dibacakan melalui mikrofon yang dipakai para peserta.

Para pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 32 Ayat (2) subsider Pasal 48 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto 55 KUHP. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: