Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Sudah Dibuka, Cek Cara Mendaftar dan Linknya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Sudah Dibuka, Cek Cara Mendaftar dan Linknya

Pemerintah bocorkan skema Kartu Prakerja 2023 dengan kuota tembus sejuta penerima dan mengungkapkan jika masih bisa terima Bansos lainnya.-ist-

Apa manfaat dari kartu Prakerja ini?

Peserta yang berhasil lolos seleksi program Kartu Prakerja gelombang 37 akan mendapat manfaat berupa bantuan pelatihan/pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan.

Para peserta program Kartu Prakerja gelombang 37 juga mendapatkan insentif tunai.

Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan paket manfaat bernilai total Rp 3.550.000, terdiri dari:

- Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra termasuk SISNAKER.

- Insentif yang akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, Ovo atau GoPay milik peserta. Insentif ini terdiri dari dua bagian: Insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta), dan Insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk tiga kali survei (Rp150.000).

BACA JUGA:Putri Candrawati Minta Perlindungan ke LPSK, Keterangan Bharada E Sudah Didalami

Bagaimana cara untuk mendaftar?

Caranya pun cukup mudah dan dapat di lakukan melalui link website resmi, berikut caranya:

- Masuk ke laman prakerja.go.id

- Masukkan alamat email yang masih aktif pada halaman depan laman Prakerja, klik bulatan berwarna biru yang ada di samping kanan kolom email.

- Masukkan kembali alamat email yang sebelumnya digunakan, kali ini beserta kata sandinya.

- Berikan tanda centang pada kolom persetujuan, kemudian Klik “Daftar”.

- Pesan berisi tautan untuk memverifikasi akun akan dikirimkan melalui email.

- Buka email yang masuk dan verifikasi akun dengan mengklik teks “verifikasi sekarang” pada email yang diterima.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: jabarekspres.com

Berita Terkait

Close Ads