Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan, Harapan Kapolri: Ini Tentunya Juga..

Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan, Harapan Kapolri: Ini Tentunya Juga..

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-humas Polri-palpos.com

"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan hp sebagaimana dimaksud 362 KUHP junto Pasal 372, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi," tambahnya.

BACA JUGA:14 Kejanggalan Kematian Brigadir J Diungkap Kamaruddin Simanjutan, Ini Baku Tembak atau Disiksa?

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo: Kita Putuskan..

Tak hanya itu, Kamaruddin juga mmebuat laporan atas dugaan pembunuhan ke Gedung Bareskrim Polri hari ini, Senin 18 Juli 2022. 

"Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dsri keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan Senin, 18 Juli 2022.

Kamaruddin mengatakan, laporan tersebut berkaitan dugaan tindak pidana pembunuhan terencana, pasalnya Kamaruddin memeliliki bukti sejumlah foto luka-luka yang ada di tubuh jenazah Brigadir J.

Ia pun menjelaskan pasal-pasal yang dari laporan yang dilayangkan dirinya dan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Breaking News: Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan, Buntut Insiden Polisi Tembak Polisi

BACA JUGA:Truk Tangki Pertamina Lindas Sejumlah Pengendara Motor dan Mobil di Jalan Alternatif Cibubur

"Tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP junto Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP junto penganiayaan matinya orang lain junto Pasal 351 KUHP," jelas Kamaruddin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads