Setelah Diadukan ke Propam, Irjen Sambo Malamnya Dinonaktifkan, TAMPAK: Propam Ini Benteng Terakhir untuk...

Setelah Diadukan ke Propam, Irjen Sambo Malamnya Dinonaktifkan, TAMPAK: Propam Ini Benteng Terakhir untuk...

Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri. Foto : ISTIMEWA/DNN--

BACA JUGA:Kabar Duka, Pilot Pesawat T-50i Golden Eagle TT-5009 yang Jatuh di Blora Meninggal Dunia

"Tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 kUHP junto Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP junto penganiayaan matinya orang lain junto Pasal 351 KUHP," jelas Kamaruddin.

"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan hp sebagaimana dimaksud 362 KUHP junto Pasal 372, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi," tambahnya.

Untuk terlapor dalam kasus ini disebut Kamaruddin masih dalam lidik. Laporan itu pun saat ini masih dalam proses pembuatan.

"Kita laporan resmi dulu supaya kita nggak berpolemik," lanjutnya.

BACA JUGA:Hubungan Jennifer Lopez dan Affleck Penuh Lika-liku, Perjalanan Cinta 20 Tahun Akhirnya Menikah

Pasca mencuatnya kasus ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. 

Tim ini dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dengan menggandeng unsur eksternal Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk usut tuntas kasus baku tembak polisi dengan polisi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan penyelidikannya secara terbuka.

Pengusutan tuntas kasus polisi tembak polisi dengan penyelidikan secara terbuka yang dinyatakan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo tersebut menuai apresiasi dari Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto.

BACA JUGA:6 Tips Turing Jarak Jauh, Bikin Perjalanan Makin Menyenangkan

Ia puji keberanian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penyelidikan kasus polisi tembak polisi di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang dilakukan secara terbuka.

"Kami apresiasi dari Kapolri, berani mengatakan (penyelidikan kasus) harus terbuka," kata Albertus.

Dikatakan Albertus, keberanian Kapolri melakukan penyelidikan terbuka agar publik dapat mengetahui kasus ini yang sebenar-benarnya dan tidak ditutup-tutupi.

Apriasiasi anggota Kompolnas itu disampaikan ketika menjadi pembicara dalam diskusi akhir pekan Titik Temu bertajuk Citra Polisi pada Bulan Bhayangkara di Jakarta, Sabtu 16 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: