7 Kasus Hukum Habib Rizieq Shihab yang Bebas Bersyarat Hari Ini

7 Kasus Hukum Habib Rizieq Shihab yang Bebas Bersyarat Hari Ini

Dengan pembebasan bersyarat ini Habib Rizieq Shihab di wajibkan untuk melapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.-FrontTV-YouTube Channel

Laporan itu terkait dengan isi ceramah Habib Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dalam ceramahnya, Habib Rizieq menyebut, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?".

Kendati demikian, tidak diketahui bagaimana kelanjutan kasus ini.

Sampai saat ini, Habib Rizieq masih berstatus sebagai terlapor.

BACA JUGA:Presiden Timor Leste Ramos Horta Kunjungi PBNU, Pencalonan NU Untuk Nobel Perdamaian dan Masuk UNESCO Dibahas

3. Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila

Masih di tahun 2016, Rizieq kembali dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati Soekarno Putri.

Saat itu, Rizieq Shihan dianggap melecehkan Pancasila, terkait pernyataannya yang menyebut 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala'.

Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Barat, yang menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Namun, kasus itu telah dihentikan kepolisian dengan menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3).

Alasannya lantaran tindakan yang dilakukan oleh Rizieq bukan merupakan tindak pidana.

Keluarnya SP3 sekaligus menggugurkan status tersangka Habib Rizieq.

BACA JUGA:Penampakan Arca Prabu Siliwangi di Museum Belanda, Inikah Wajah Aslinya?

4. Kasus Ujaran Kebencian

Pada 2017, mantan Imam besar FPI itu dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antarkelompok (SARA) melalui media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: