Khawatirkan Habib Rizieq, Jubir Partai UMMAT Cemas Pasal ITE Dipakai Kriminalisasi HRS: Seperti Bahar Smith
Habib Rizieq Shihab menunjukkan surat pembebasan bersyarat dirinya yang diterima dari Kemenkumham. Usai bebas HRS langsung menuju ke Petamburan untuk berkumpul dengan keluarganya. Foto: disway--
Rudi Valinka sebelumnya berikan ucapan selamat kepada Habib Rizieq karena sudah bebas dari penjara.
"Selamat menikmati kebebasan bersyarat om rizieq," ujar Rudi Valinka.
BACA JUGA:Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
Kemudian, Rudi Valinka mengajak Habib Rizieq hidup damai untuk menikmati kebahagiaan.
"Setelah ini yukk kita hidup damai dan nyaman aja deh, berbhineka tunggal ika.. masa gak bosen2 keluar masuk penjara tiap ganti presiden sih?," ujarnya.
"Saatnya menikmati masa tua yang lebih baik Takbir !!!," sambungnya.
Perlu diketahui, menurut keterangan dari keluarga dan kuasa hukumnya, Habib Rizieq dijemput langsung oleh beberapa rombongan.
"Jalan dari Rutan sekitar jam 7 pagi, selesai prosesnya. Habib dijemput oleh saya dan beberapa orang lain," kata Aziz Yanuar, selaku Kuasa Hukum saat dihubungi, Selasa 20 Juli 2022.
"Keluarga di luar, karena tidak bisa masuk ke dalam. Setelah itu langsung ke Petamburan," jelas Aziz Yanuar.
Aziz mengatakan, penjemputan dilakukan hanya dengan keluarga saja, bahkan disebut tak ada acara sambutan yang dapat membuat suasana membludak.
"Tidak ada acara sambutan, kami ingin suasana kondusif, tidak membludak, tidak menimbulkan kerumunan," tambah Aziz.
Seperti halnya terhadap Habib Bahar bin Smith, saya terus terang khawatir Pasal ITE paling mudah dipakai mekriminalisasi HRS setelah Bebas Bersyarat. ???? — Mustofa Nahra Wardaya (@MNW_MNW_MNW) July 20, 2022
Aziz pun meminta pengertian kepada masyarakat yang ingin menyambut kedatangannya, agar memberikan waktu kepada Habib Rizieq untuk berkumpul dengan keluarganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: