Ini Isi Surat Rekomendari LPSK untuk Roy Suryo yang Tengah Terlilit Kasus Meme Candi Borobudur
Surat Rekomendasi LPSK.-Roy Suryo For Disway.id/Ilustrasi: Syaiful Amri. -disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID – Drs. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, M. Kes. mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa bernafas lega dengan kasus meme stupa Candi Borbudur yang melilitnya.
Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis 14 Juli 2022.-M. Ichsan-
Pasalnya kasus tersebut berujung pada nama baik, citra dan kredibilitasnya di mata publik sebagai sosok yang sempat duduk pada jajaran kabinet era SBY, tak terkecuali sebagai pakar telematik yang disandangnya.
Pria kelahiran, Yogyakarta, 18 Juli 1968 (usia 54 tahun) ini juga telah menyampaikan beberapa hal terkait kasus yang menimpanya ke aparat penegak hukum Polri yakni berupa terbitnya surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menariknya, dalam surat rekomendasi itu disebutkan menyatakan Roy Suryo tidak dapat dituntut secara hukum (Surat terlampir di bawah). Dengan alasan kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor.
Surat ini disampaikan Roy Suryo ke Disway.id setelah mendatangi kantor LPSK. Roy Suryo menyebut rekomendasi telah dikeluarkan LPSK pada 18 Juli 2022.
Apa isi surat tersebut, berikut inti petikan keputusan LPSK terkait permintaan perlindungan Roy Suryo sebagai saksi dan korban:
Hasil Penelaahan telah mendapatkan keputusan dalam Sidang Majelis Pimpinan LPSK. LPSK memutuskan merekomendasikan kepada Direktur Kriminal Khusus/Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan perkara untuk memperhatikan ketentuan pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
BACA JUGA:Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Terlapor Kasus Dugaan Penistaan Agama
BACA JUGA:Kasus Penistaan Agama Roy Suryo, Polisi Periksa Saksi Ahli
“Alhamdulillah hari ini Kamis, 21 Juli 2022 saya telah menerima rekomendasi dari LPSK utk Perlindungan Saksi (dan Korban) sesuai UU No 31/2014 Pasal 10 Ayat 1 dan 2 tentang saksi, korban, saksi Pelaku dan/atau Pelapor tdk dpt dituntut secara Hukum dst, dan Wajib ditunda hingga kasusnya diputus pengadilan (inkracht),” terang Roy Suryo dalam keterang resmi yang diterima, Kamis 21 Juli 2022.
Soal teror yang dialaminya, Roy Suryo menegaskan telah melaporkannya ke LPSK dengan sangat detail, mulai dari hal-hal yang teknis sampai ke non-Teknis.
“Maaf tidak perlu didetailkan disini, biar saya saja yg alami dan sudah dimaafkan, biarkan mereka-merka dapat Hidayah dari Gusti Allah SWT Yang Maha Kuasa,” tulis Roy Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: