Bharada E Belum Dilaporkan, Kuasa Hukum Brigadir J Duga Pelakunya Ajudan Ferdy Sambo yang Lain

Bharada E Belum Dilaporkan, Kuasa Hukum Brigadir J Duga Pelakunya Ajudan Ferdy Sambo yang Lain

Pemeriksaan ajudan Irjen Ferdy Sambo, termasuk Bharada E. FOTO M. ICHSAN/DISWAY.ID --

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih diusut pihak kepolisian. Meski pihak keluarga sudah melaporkan dengan dugaan pembunuhan berencana, tim kuasa hukum belum menyertakan Bharada E selaku terlapor.   

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan orang yang diduga mengancam akan membunuh Brigadir J bukanlah Bharada E kendati selama ini sering disebut-sebut dalam kasus 'polisi tembak polisi' di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Kamarudin Simanjuntak menyebutkan dugaan ancaman pembunuhan datang dari ajudan Irjen Ferdy Sambo yang lain.

BACA JUGA:Kekasih Yakin Brigadir J Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Bukan Sopir Putri Candrawathi, Ini Buktinya

Kamaruddin mengklaim sudah mengantongi nama pelaku yang diduga mengancam akan membunuh Brigadir J.

"Orang yang mengancam ini saya sudah kantongi namanya. Kalau pernah lihat sejumlah foto yang mereka foto bersama itu salah satu yang mengancam itu ada dalam foto itu. Yang jelas bukan Bharada E," kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

Brigadir J, sebut Kamaruddin, sempat menyampaikan salam perpisahan kepada orang yang menjadi tempatnya bercerita soal adanya ancaman ini.

Kamaruddin merahasiakan identitas teman curhat Brigadir J tersebut dengan alasan keamanan.

Kamaruddin Simanjuntak juga mengungkap sejumlah fakta baru mengenai kematian Brigadir J, di antaranya soal kondisi Brigadir J yang ketakutan akan dibunuh.

BACA JUGA:Ajudan Irjen Ferdy Sambo Tiba di Kantor Komnas HAM, Mana Sosok Bharada E?

Melalui orang tersebut, Kamaruddin mengungkapkan adanya rekaman elektronik yang menunjukkan fakta bahwa Brigadir J ketakutan bahkan sempat menangis karena mengetahui adanya teror pembunuhan terhadap dirinya.

"Saksi ini menyimpan rekaman elektronik di dalam rekaman elektronik ini ada ancaman pembunuhan dari bulan Juni 2022. Ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga akhir tanggal 7 Juli 2022," kata Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Brigadir J diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. 

Diduga pula locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di 2 lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads