Pemda Diingatkan, Pengadaan Barang dan Jasa Produk Lokal Minimal 40 Persen

Pemda Diingatkan, Pengadaan Barang dan Jasa Produk Lokal Minimal 40 Persen

Mendagri Tito Karnavian. foto: ist--

JAKARTA, DISWAY.ID-Demi meningkatkan penyerapan produk dalam negeri, Kemendagri mengingatkan Pemerintah Daerah agar memenuhi presentase minimal 40 persen produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa.

Sebab uang negara, termasuk APBD, menjadi salah satu tulang punggung ekonomi. Melalui upaya tersebut, diharapkan geliat perekonomian di sektor UMKM dapat terpacu dan ekosistem produk dalam negeri lebih hidup.

BACA JUGA:Bima Arya Wajibkan ASN Pakai Baju Kasual Produk Lokal, Mendagri Tito Minta Pemda Dukung Buatan Indonesia

Mendagri Tito Karnavian menegaskan,  dalam perencanaan, harus dipastikan bahwa persentase minimal itu terpenuhi dari total anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Produk-produk UMKM agar didorong oleh para kepala daerah baik Bapak Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, ujar Mendagri kemarin 23 Juli 2022. 

Mendagri Tito mengingatkan, gerakan penggunaan produk lokal tidak lagi bersifat sukarela atau imbauan, tetapi sudah wajib dipenuhi. 

BACA JUGA:Pemda Diminta Dukung, Mendagri Tito Segera Terbitkan SE Satgas Mudik 2022

Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya surat edaran bersama (SEB) antara Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Karena itu, pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu menindaklanjuti arahan tersebut.

Tito menjelaskan, untuk merealisasikannya, pemda dapat menggunakan produk yang berasal dari daerah setempat atau daerah lainnya. Untuk itu, produk asli daerah sebisa mungkin didaftarkan dalam katalog milik LKPP. Karena LKPP sudah menyiapkan platformnya, imbuhnya.

Dengan masuk katalog elektronik, akan memudahkan pemda mana pun untuk mengaksesnya. Sebab, produk tersebut dapat diketahui oleh calon pembeli lengkap dengan keterangan harganya, dan tidak memerlukan tender serta lelang.

Mantan Kapolri itu menjelaskan,  kewajiban belanja 40 persen produk lokal diharapkan bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan ekonomi. 

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, kewajiban 40 persen alokasi belanja untuk produk lokal akan dikawal. Salah satunya melalui review rancangan APBD.

Jika dalam rancangan tidak menyertakan rencana pembelian produk lokal 40 persen, rancangan APBD tidak akan disetujui Kemendagri. Jadi, ini tidak main-main, tegasnya. (jog)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambiindependent.disway.id