Jadi Plt Presiden, Ma'ruf Amin Boleh Bikin Kebijakan Baru Tapi...
Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin--Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan lawatan luar negeri, Maruf Amin akan menjadi Pelaksana Tugas atau Plt Presiden.
Jokowi dijadwalkan lawatan ke luar negeri ke kawasan Asia Timur terhitung 25-29 Juli 2022. Kepala negara dijadwalkan berkunjung ke China dan bertemu dengan Presiden Xi Jinping. Kemudian mengunjungi Jepang dan bertemu perdana menteri di Tokyo.
Presiden Jokowi juga akan terbang ke Korea Selatan dan bertemu dengan presiden di sana.
Sementara di tanah air, jabatan Jokowi akan dijabat sementara oleh Maruf Amin sebagai plt presiden dan menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari.
BACA JUGA:Ma'ruf Amin Desak MUI Fatwakan Ganja Medis, 10 Hektare Ladang Ganja di Cianjur Dibabat Polisi
Meski menjadi Plt Presiden, Ma'ruf Amin diizinkan untuk membuat kebijakan baru namun tetap harus berunding dengan Presiden Jokowi terlebih dahulu.
Dan, apabila terjadi sesuatu hal yang harus segera membuat kebijakan baru, wakil presiden harus berkonsultasi dengan kepala negara dan meminta persetujuan.
Tentunya, Maruf Amin menjadi plt presiden bersifat sementara karena hanya pelaksana tugas. Dan hal ini sudah beberapa kali terjadi. Sehingga bukan hal yang aneh.
Setelahnya presiden mengakhiri lawatan luar negeri, tugas sebagai plt presiden pun berakhir dan KH Maruf Amin harus melapor kepada presiden bahwa tugas sudah selelesai dijalankan.
"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," demikian bunyi keterangan dalam kepres.
BACA JUGA:Ini Tugas Wapres Ma'ruf Amin di Pemerintahan saat Jokowi Kunker ke Luar Negeri, Ternyata...
Wakil Presiden Maruf Amin resmi menjadi plt presiden terhitung sejak 25 Juli 2022 lewat Kepres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Dalam surat keputusan presiden nomor 14 tahun 2022 tersebut, telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 25, Juli 2022.
Isinya adalah menugaskan KH Maruf Amin sebagai plt presiden sampai dengan 29, Juli 2022. Tugas tersebut sudah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarcirebon.disway.id