Mardani H Maming Akan Menyerahkan Diri, Kuasa Hukum: Klien Kami Siap Jalani Proses Hukum
Rencananya Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi--
Ali juga meminta agar Mardani bisa kooperatif untuk menyerahkan diri karena hal tersebut diperlukan untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkannya.
"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucapnya.
Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa Mardani Maming telah dimasukan sebagai tersangka.
Bekas Bupati Tanah Bumbu, itu kini masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri telah menunjukkan bukti surat DPO Mardani H. Maming saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 27 Juli 2022.
Ali Fikri menjelaskan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:Pihak Putri Candrawati Sesalkan Pamakaman Brigadir J Dengan Upacara Kedinasan, Arman: Dia Kan...
BACA JUGA:Bikin Pendaran Headlamp Sepeda Motor Terang Terus, Pastikan Lakukan Hal Ini
KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis 14 Juli 2022 dan Kamis 21 Juli 2022, namun ia tidak menghadiri panggilan.
KPK telah menunjukan surat DPO ini agar masyarakat tahu. Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 cm kemudian berat badan kurang lebih 75 (kilogram), rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming tertanggal 26 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: