Pemprov Sumsel Akan Hapus Biaya BBNKB dan PKB Mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022

Pemprov Sumsel Akan Hapus Biaya BBNKB dan PKB Mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022

Ilustrasi. --

SUMSEL, DISWAY.ID-Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) akan menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022. 

Pemprov Sumsel diketahui melanjutkan program penghapusan biaya BBNKB dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan program ini sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022. 

BACA JUGA:Bongkar Korupsi Miliaran Rupiah Kantor Dinas Pertanian Sumsel Digeladah Pidsus Kejati

“Ini bentuk upaya nyata dari Pemprov untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan,” ujarnya, Rabu 27 Juli 2022. 

Ia menambahkan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Akan tetapi, ia melanjutkan hal ini menjadi pengecualian untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru).

Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel.

Neng Muhaiba juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG.

“Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG, pemprov menilai ini juga potensi baru bagi pendapatan daerah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: korlantas polri