Roy Suryo Tiba dalam Kondisi Sehat, Usai Diperiksa 9 Jam Keluar dengan Penyangga Leher
Roy Suryo kini mendekam ditahan di Rutan Salemba-M. Ichsan -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekitar 9 jam lebih tersangka kasus Stupa Jokowi, Roy Suryo, selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari Kamis 28 Juli 2022 kemarin.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya yang belum selesai lantaran kondisi kesehatan Roy Suryo.
Berdasarkan pantauan Disway.id, Roy Suryo datang sejak sekitar pukul 11.00 WIB dan mulai diperiksa pada pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Roy Suryo Dalam Kondisi Sehat, Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
Sementara itu, pakar telematika ini keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 22.34 WIB dengan menggunakan penyangga di bagian leher.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia ini tidak banyak berbicara setelah selesai menjalani pemeriksaan selama 9 jam lebih.
“Nanti ya.. nanti,” singkat Roy Suryo, saat menjawab pertanyaan wartawan, Kamis 28 Juli 2022.
“Mohon maaf ya, biar beliau istirahat,” tukas Pitra Romadoni, kuasa hukum Roy Suryo.
BACA JUGA:Roy Suryo Akan Ditahan Atau Tidak? Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan
Roy Suryo Tiba dengan Kondisi Sehat
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini hadir memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 11.00 WIB, Kamis 28 Juli 2022.
"Dia (Roy Suryo) tibanya sebelum sholat Dzuhur, jadi kita kasih kesempatan makan siang, kemudian shalat dulu, baru pukul 13.00 WIB itu dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.
Kombes Zulpan juga menjelaskan, Roy Suryo telah hadir di Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik sesuai dengan undangan daripada penyidik dari Subdit siber.
"Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan karena pemeriksaan terakhir yang bersangkutan mengeluhkan adanya gangguan kesehatan sehingga penyidik atas pertimbangan kemanusiaan tidak melanjutkan dan memberikan kesempatan kepada saudara Suryo untuk Bisa berobat," jelas Kombes Zulpan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: