Akhirnya Berkas Perkara Kasus KSP Indosurya Dinyatakan Lengkap, Satu Tersangka Masih Buron
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menindak tegas Jaksa nakal yang terbukti melakukan tindakan pidana. -Puspenkum Kejaksaan Agung-disway.id
BACA JUGA:Jaksa Agung Harap Jajarannya Tak Terlibat Mafia Minyak Goreng, Diminta Tak Terpengaruh Isu Politik
Perkara ini berawal dari tersangka Henry Surya selaku pendiri dan ketua koperasi memerintahkan tersangka June Indria selaku Head Admin dan tersangka Suwito Ayub selaku Managing Director untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan Badan Hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 - Februari 2020.
Namun kegiatan ini mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15.9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 investor sebagaimana hasil audit KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia.
Ketut mengatakan ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: