Irjen Purnawirawan Heran Ada Perwira Mengawal Bharada E

Irjen Purnawirawan Heran Ada Perwira Mengawal Bharada E

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E di kantor Komnas HAM, Jakarta. -Foto: Tangkapan layar disway.id-

Dia mengaku sampai saat ini tidak pernah mendengar Bharada E pernah diperiksa. Namun, Aryanto meyakini Bharada E sebenarnya sudah diperiksa oleh penyidik. 

"Bharada E pasti sudah diperiksa oleh penyidik maupun tim khusus yang dibentuk Kapolri. Kenapa? Keterangan dia bilang membela diri lalu menembak lima kali dari siapa kalau bukan keterangan saksi. Cuma oleh polisi tidak dipublis. Karena itu dianggap bisa mengganggu jalannya penyidikan. Itu lucunya. Alasannya kan sering begitu polisi," papar mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini.

BACA JUGA:Seperti Film Action, Terungkap Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo Versi Bharada E, Ada Kokang Senjata dan...

Menurutnya, nalar publik sudah meyakini bahwa Bharada E lebih sakti. Padahal jenderal saja sudah dinonaktifkan. Namun, sampai saat ini status Bharada E belum jelas. 

Sebelumnya, mantan Kadiv hukum Polri, Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus penembakan Brigadir J.

Menurut Irjen Aryanto Sutadi ada sejumlah laporan yang dianggap kurang pas atau janggal dalam kasus penembakan Brigadir J.

Hal in diungkapkan oleh Aryanto Sutadi di kanal YouTube Polisi Ooh Polisi dengan judul: "BHARADA E DITAHAN ATAU MENAHAN AIR MATA" diunggah pada 26 Juli 2022.

Ia pun menekankan jika sejumlah kejanggalan di kasus Brigadir J ini diungkapkan dari sudut pandang masyarakat.


Mantan Kadensus 88, Bekto Suprapto Sebut Bharada E Punya Kekuatan Sakti---Istimewa--

Salah satu yang mencuri perhatian Aryanto Sutadi dalam kasus baku tembak sesama polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo yaitu ketika Bharada E disebut menembak Brigadir J karena membela diri.

BACA JUGA:Tahun Baru Islam, Keraton Kasepuhan Cirebon Gelar Jamasan Benda Pusaka

Hal ini membuat Aryanto curiga pasalnya laporan tersebut baru dirilis beberapa hari setelah kejadian.

"Bagaimana olah TKPnya? bagaimana berkasnya itu? bagaimana menyita barang buktinya?," ujarnya.

Menurutnya, kesimpulan Bharada E bela diri ini harusnya diumumkan setelah rekonstruksi berdasarkan bukti awal.

Kemudian Aryanto juga menyinggung kapan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads