Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J ‘Berkeliaran’di Brimob, Kuasa Hukum: Kapan Jadi Tersangka?

Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J ‘Berkeliaran’di Brimob, Kuasa Hukum: Kapan Jadi Tersangka?

Inilah sosok Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.-Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bharada E pelaku penembakan Brigadir J kini ‘berkeliaran’ di Brimob pasca peristiwa polisi tembak, di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat polisi 8 Juli 2022.

Bharada E yang disebut Polri sebagai pelaku penembakan Brigadi J itu belum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan publik hingga Presiden Jokowi.

Kasus polisi tembak polisi yang awalnya di tangani Polda Metro Jaya itu, kini ditarik ke Mabes Polri.

 BACA JUGA:Polri Tarik Kasus Brigadir J dari Polda Metro, Praktisi: Dari Kemarin Dikasih Saran Tapi Ngeyel

“Kami juga mempertanyakan mengapa sampai saat ini Bharada E belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti materiil ada,” terang Martin Lukas Simanjuntak, salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Minggu 31 Juli 2022. 

Bahkan sambung Martin pihaknya juga telah mendorong Bareskrim Polri termasuk Kompolnas memeriksa pria berinisial D.

Pria berinisial D ini yang diduga melakukan pengancaman terhadap Brigadir J. Ini berkaitan dengan statement 'Naik ke atas akan dihabisi' yang beredar belakangan.

“Terus terang saja, ini pria yang memberikan ancaman, inisialnya D,” ujar Martin Lukas Simanjuntak, Minggu 31 Juli 2022.

BACA JUGA:Akhirnya Kasus Kematian Brigadir J Diambil Alih Mabes Polri dari Polda Metro Jaya

Dari penjelasan pria berinisial D ini, penyidik dapat menelusuri tujuan dari dugaan ancaman yang disampaikan sebelum Brigadir J dibunuh. 

Martin Lukas Simanjuntak juga menegaskan bahwa, selama ini pihak pengacara memberikan penjelasan terhadap kematian Brigadir J berdasarkan kondisi sebenarnya yang terjadi.

Tidak ada unsur mengada-ada, apalagi membuat statement yang tidak mendasar. Ini dibuktikan dengan berkas yang berisi data dan foto yang telah diserahka ke Bareskrim Polri.

“Di awal-awal Kompolnas terkesan menuding kami (pihak pengacara) memberikan pernyataan yang tidak mendasar. Saya jawab itu salah. Semua yang kami sampaikan memiliki data dan bukti,” jelasnya.

BACA JUGA:Pengakuan Bharada E

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads