Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J ‘Berkeliaran’di Brimob, Kuasa Hukum: Kapan Jadi Tersangka?

Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J ‘Berkeliaran’di Brimob, Kuasa Hukum: Kapan Jadi Tersangka?

Inilah sosok Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.-Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan Bharada Richard Eliezer yang terlibat insiden polisi tembak polisi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo kembali ke kesatuan asalnya, Brimob

Dedi menyebutkan alasan Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi. “Ya, karena statusnya masih sebagai saksi,” kata Dedi.

Ia enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Putri Chandrawathi Tidak Keluar Kamar, Arman Hanis: Kalau Mau Diperiksa Tanya Dulu ke Psikolog

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Kepolisian menangani tiga laporan dalam peristiwa tersebut. Pertama, laporan berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan. 

Kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Ketiga, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Kekuatan Bharada E Dianggap Melebihi Jenderal? Purnawiran Polri: Paling Sakti

Kini ketiga laporan polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada hari Jumat 29 Juli 2022 LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J

Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi pada hari Rabu 27 Juli. Namun, keduanya berhalangan hadir.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Usman Hamid: Cabut Saja Duri Dalam Daging Itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: