Putri Chandrawathi Tidak Keluar Kamar, Arman Hanis: Kalau Mau Diperiksa Tanya Dulu ke Psikolog

Putri Chandrawathi Tidak Keluar Kamar, Arman Hanis: Kalau Mau Diperiksa Tanya Dulu ke Psikolog

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Arman Hanis kuasa hukum Putri Chandrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut kliennya masih dalam kondisi syok atau trauma dengan peristiwa yang menimpanya.

Putri Chandrawathi kemungkinan tidak mengikuti perkembangan yang terjadi karena dari hasil konsultasi kondisi dan keadaannya belum pulih. 

“Sampai hari ini belum mau keluar kamar. Berdasarkan hasil konsultasi, keadaan bertemu orang asing pun tidak bisa itu yang kami dengar dari psikolog,” terang Arman Hanis, Kamis 28 Juli 2022.

BACA JUGA:Ferdi Kesek: Vera 2 Kali Ngobrol dengan Brigadir J Sebelum Penembakan, Ini Isi Pembicaraannya  

Lalu apakah Putri Chandrawathi siap jika dimintai keterangan kembali dari Komnas HAM ataupun dari pihak lain? menurut Arman Hanis harus dilakukan dengan konsultan. 

“Tentu ini harus berdasarkan hasil pemeriksaan, konsultasi dengan psikolog,” jelasnya. 

Lalu apa tanggapan pihak kuasa hukum terkait progres yang terjadi saat ini, salah satunya hasil CCTV yang telah dijelaskan oleh Komnas HAM bahwa ada Irjen Pol Ferdy Sambo yang diketahui tidak melakukan PCR di luar rumah.

“Perlu dijelaskan bahwa apa yang disampaikan Komnas HAM bahwa PCR dilakukan Bapak Ferdy Sambo di rumah Saguling atau di rumah kediaman beliau bukan di TKP, itu jelas,” terang Arman Hanis.

BACA JUGA:Ini Pernyataan Irjen Pol Ferdy Sambo Terkait Tindakan Asusila, Dia Sepakat Adanya Pemecatan

Dalam kesempatan tersebut Arman Hanis selaku kuasa hukum dari Putri Chandrawathi menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya saudara Brigadir J.

“Dan kepada keluarga turut menyampaikan berduka cita yang sedalam-dalamnya,” tuturnya.

Disinggung prihal pihak kuasa hukum Putri Chandrawathi keberatan dengan pemakaman Brigadir J yang menggunakan upacara kedinasan? Arman Hanis menegaskan, pihaknya tidak keberatan tetapi hanya menyayangkan itu dilakukan.

Sebab, dalam satu sisi Brigadir J merupakan terlapor dari kliennya dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan pasal 335 KUHP yaitu perencanaan. 

BACA JUGA:Ketua Komnas HAM: Sejak Awal Komunikasi Polri Buruk Hingga Menimbulkan Ketidakpercayaan Publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: