Mantan Mensos Juliari Batubara Kembalikan Uang Korupsi Bansos Covid-19 ke KPK, Dicicil 3 Kali

Mantan Mensos Juliari Batubara Kembalikan Uang Korupsi Bansos Covid-19 ke KPK, Dicicil 3 Kali

Mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 atas perkara korupsi Bansos Covid-19 --Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara mengembalikan uang sejumlah Rp 14,5 Miliar kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). 

Juliari Batubara adalah terpidana korupsi Bantuan Sosial Penanganan Covid-19.  Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar.

"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono telah menyetorkan ke kas negara pelunasan uang pengganti terpidana Juliari P. Batubara, dengan total sejumlah Rp 14,5 miliar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.

Ali mengatakan Juliari, melunasi uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar secara bertahap dengan 3 kali pembayaran. 

BACA JUGA:Jerat Ade Yasin JPU KPK Siapkan Puluhan Saksi, Para Saksi Dihadirkan Secara Bertahap

"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, tetapi juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya," jelas Ali.

KPK kata Ali berupaya mengoptimalkan pemulihan aset negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi.  KPK menghargai inisiatif Juliari tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim.

KPK kemudian lanjut Ali, menyetorkan uang sejumlah Rp 14,5 miliar ke kas negara sebagai pelunasan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi. 

BACA JUGA:Ini Konstruksi Perkara yang Menyeret Mardani Maming Sampai KPK

Ali mengatakan, KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera membayar uang pengganti sesuai putusan hakim, agar pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bangsa.

Sebagai informasi, pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp 500 juta.

Dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, kepada Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024.

Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. 

Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: