Catat! Ini Biaya Pembuatan SIM Baru dari A sampai C Terlengkap
Takahiro Taguchi/ Unsplash-Takahiro Taguchi/ Unsplash-Ilustrasi pengendara mobil
JAKARTA, DISWAY.ID - Apakah kamu salah satu yang mempertanyakan berapa biaya pembuatan SIM?
Jika iya, jangan dulu beralih dari halaman ini.
Karena dalam artikel kali ini, penulis akan menginformasikan berapa besaran biaya pembuatan SIM terbaru dan terlengkap.
Surat Izin Mengemudi alias SIM, merupakan dokumen penting yang menjadi salah satu persyaratan bagi pengendara mobil atau motor di jalan.
SIM juga menandakan layak tidaknya kamu untuk berkendara.
Hal tersebut lantaran, untuk mendapatkannya, kamu perlu melakukan serangkaian tes, yang berhuibungan dengan kecakapan dan pengetahuan dalam berkendara.
BACA JUGA:Heboh soal Gus Samsudin, PBNU: Masyarakat Harus Jeli Mana Dukun dan Kiai
BACA JUGA:Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Nino Curigai Jika Kejahatan Ricky Ada Kaitannya dengan Elsa
Buat kamu yang ingin membuat SIM baru, wajib banget nih, mengetahui besaran biayanya, serta apa saja persyaratan yang harus dipenuhi.
Biaya pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk itu, yuk, langsung simak biata baru pembuatan SIM terlengkap di bawah ini.
Biaya Pembuatan SIM Baru Lengkap
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: