Heboh Tanah Wakaf Masjid di Cilegon Jadi Sengketa, Warga Demonstrasi

Heboh Tanah Wakaf Masjid di Cilegon Jadi Sengketa, Warga Demonstrasi

Warga demonstrasi di lokasi tanah wakaf yang menjadi sengketa di Kota Cilegon.-radarbanten-

Tak berhenti sampai di situ. Setalah kalah di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Kumalawati  melakukan banding ke Mahkamah Agung dan akhirnya secara kenegaraan berhak atas tanah tersebut.

Namun, ia tidak berani mengutak-atik tanah tersebut hingga meninggal dan diwariskan kepada anak adopsinya, Sandy.

BACA JUGA:Terungkap Ada Video Aktivitas Putri Candrawathi dan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Panggil Istri Ferdy Sambo

“Memang kalau secara sertifikat, menurut Pak Haji juga benar, menurut pemerintah sah. Pak Haji akui sah itu. Tapi, saya tanyakan syarat yang jadi sertifikatnya ini apa? Yang menjual siapa? Karena ini tanah Hj Zenab. Hj Zenab itu gak menjual dan meninggalnya sebelum tahun 50, terus masjid juga gak menjual,” ujar Mat Peci.

“Bu Giok sebagai pembelinya itu sendiri gak berani membangun atau mengontrakkan tanah ini, tiba-tiba sekarang dibangun oleh anak pungutnya (adopsi) Bu Sandy. Sedangkan ibu angkatnya (Bu Giok) gak berani bangun ini karena tahu ini masih bermasalah,” sambungnya.

Penasihat hukum Mat Peci, Andre Scondery dan Rita Hariyati, mengakui bahwa tanah ribuan meter tersebut secara kenegaraan milik almarhum Giok.

Namun ia meminta kepada pihak yang diwariskan, Sendy, untuk melihat latar belakang tanah tersebut.

BACA JUGA:Rano Karno dan Zaki Kompak, Pengamat Nilai Pilgub Banten 2024 Semakin Menarik

“Ini ada dua sisi, secara kenegaraan memang betul ini dimiliki secara resmi oleh almarhum Bu Giok yang sekarang katanya jatuh kepada anak adopsi beliau Bu Sandy. Namun pada tahun 90-an di Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Tinggi Bandung pada saat itu memang sudah diakui dan isbatul wakafnya juga ada. Memang betul ini adanya tanah wakaf. Diwakafkan untuk masjid Al-Ikhlas dan masjid ini termasuk masjid yang legend,” ucapnya.

Menurut Rita, tanah itu oleh Sandy dan suaminya, Fedrik akan dikontrakkan ke sebuah perusahaan yang akan membangun gudang keramik.

Ia menegaskan bahwa persoalan tanah wakaf itu secara mutlak sudah diatur dalam Al-Qur’an dan tidak boleh dikomersilkan.

“Kan gak boleh tanah wakaf, waris, bahkan di Pengadilan Agama diatur bahwa itu tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh dikomersialkan. Kalau kita bicara tanah wakaf, tanah wakaf ini kan di dalam Al-Qur’an, di dalam agama kita yang mana dari historisnya tanah ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam hal ketuhanan. Jadi sebaiknya kita mengindahkan hal tersebut,” pungkasnya.

(Artikel ini telah tayang di radarbanten.co.id dengan judul Tanah Wakaf Masjid Jadi Sengketa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads