Reaksi Mahfud MD Soal Pengacara Brigadir J Minta CCTV yang Tersambar Petir Diperiksa: Logika Publik...

Reaksi Mahfud MD Soal Pengacara Brigadir J Minta CCTV yang Tersambar Petir Diperiksa: Logika Publik...

Sepulang dari haji Mahfud MD positif covid 19. Foto : ist --

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Politik dan Hukum (Menpolhukum) Mahfud MD ikut bereaksi soal pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, yang merupakan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J.

Diketahui, Mahfud MD menyoroti ucapan Kamaruddin soal petir yang menyambar CCTV di TKP tewasnya Brigadir J ikut diperiksa juga.

Mengenai pernyataan Kamaruddin tersebut, Mahfud MD berikan komentar menohok.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya yang telah verifikasi centang biru bernama @mohmahfudmd.

BACA JUGA:Masa Depan di MU Tak Jelas, Ronaldo Malah Mau Jual Jet Pribadinya, Berapa?

"Polemik di media tentang tragedi tewasnya Brigadir J menegangkan. Tapi dia sela ketegangan tersungging juga senyum kecut saat pengacara keluarga Brigadir J bilang, 'Kemarin katanya CCTV disambar petir, sekarang bilang CCTV ada. Seharusnya petirnya diperiksa juga," Logika publik cerdas, tulis Mahfud MD pada Rabu 3 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan hal tersebut sebelum diperiksa di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 2 Agustus 2022. 

Dia menyebut data CCTV terkait kasus adu tembak yang telah didapat Polri harus diuji, lantaran awalnya disebut menghilang lalu akhirnya ditemukan.

"CCTV harus diuji. Kenapa harus diuji? Pertama CCTV sudah disambar petir. Kedua dekordernya diturunkan oleh orang lain yang bukan Polri. Maka kalau tiba-tiba CCTV ketemu kembali, harus dibikin acara dengan petir, kapan petir mengembalikan CCTV itu," kata Kamaruddin.

BACA JUGA:Pusat Pelatihan Sepak Bola Bakal Dibangun di IKN

Di sisi lain, Mahfud MD menegaskan juga aturan soal mengungkapkan hasil autopsi jenazah Brigadir J.

Menurut Mahfud MD, autopsi Brigadir J sangat diperbolehkan diungkap ke publik.

Mahfud MD juga menegaskan tidak benar kalau hanya boleh dibuka saat persidangan.

"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud MD, Jumat 29 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: