Saldi Isra Tegaskan Tak Ada Petahana di Pilpres 2024, Peran Jokowi Bagi-Bagi Bansos Disebut Kamuflase
Saldi Isra Dissenting Opinion-Bandingkan Pemilu 2024 dengan zaman Orba-MK
JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi-bagi bantuan sosial berhimpitan dengan pelaksanaan Pilpres 2024.
Saldi Isra mengajukan perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion dalam putusan MK.
Dia menyoroti jabatan Jokowi saat menyalurkan bansos saat itu adalah sebagai presiden dan dikemas saat kunjungan kerja ke berbagai daerah.
BACA JUGA:Saldi Isra Singgung Soal Cawe-cawe Presiden Dalam Standing Opinionnya
Akan tetapi, kata dia, dalam Pilpres 2024 tidak ada petahana atau incumbent, maka peran Jokowi sulit untuk dinilai.
“Dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, program pemerintah tidak sepenuhnya dapat dilekatkan dengan aspek teoritis dalam political budget cycle, sebab tak ada petahana, Presiden tak jadi peserta pemilu,” ucap Saldi Isra.
Meskipun, kata dia, secara pribadi orang yang pegang jabatan itu tetap punya hak untuk memberi dukungan kepada pasangan calon.
“Memang (presiden) boleh kampanye untuk pengaruhi pemilih berikan suara calon yang didukung. Akan tetapi dukungan tersebut harusnya kapasitas pribadi bukan sebagai pemerintah,” katanya.
BACA JUGA: Saldi Isra: Politisasi Bansos Jelang Pemilu Beralasan Menurut Hukum!
Dia menyebut juga kata kamuflase terkait sikap tersebut.
“Pada titik ini sulit menilai tindakan (presiden) sebelum dan penyelenggara pemilu. Orang yang memiliki jabatan tertinggi, bisa berdalih selesaikan program masa jabatan akhir. Bisa dimanfaatkan sebagai kamuflase atau dukungan ke pasangan calon yang didukung presiden,” katanya.
Saldi Isra menegaskan memang pemberian bansos tersebut sudah sesuai prosedur, memang secara patut dan layak, secara tata kelola tak ada kesalahan administrasi.
BACA JUGA:Saldi Isra Dissenting Opinion: Pemilu Berintegritas Bagai Mencari Jarum di Tumpukan Jerami
“Namun demikian, hakim harus putuskan secara adil, dan sesuai fakta dalam menjalankan kewenangan, pemeriksaan persidangan yang dilakukan mahkamah. Saya meyakini tidak ada aturan hukum yang terlebih sempurna selain Yang Maha Kuasa, aturan hukum secara amat lengkap, hanyalah klaim pembentuknya semata,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: